Komisi Yudisial Bahas Penguatan Kewenangan KY di Solo, Soroti Pengawasan Hakim hingga Hubungan dengan Mahkamah Agung

Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB
Komisi Yudisial KY menggelar Diskusi Publik bertajuk Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka Berintegritas dan Berkeadilan di Solo Rabu 23 September 2026
Komisi Yudisial KY menggelar Diskusi Publik bertajuk Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka Berintegritas dan Berkeadilan di Solo Rabu 23 September 2026 (Foto: KY)

 

SOLO, RIWARA.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026), untuk menghimpun masukan terkait penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.

Diskusi publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga unsur lembaga negara.

Forum ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan KY untuk menggali pandangan, kritik, gagasan, serta rekomendasi mengenai masa depan kelembagaan dan kewenangan KY dalam sistem peradilan Indonesia.

KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Mulyadi mengatakan reformasi peradilan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai elemen bangsa untuk membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Reformasi peradilan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan akademisi, organisasi profesi, tokoh agama, masyarakat sipil, dan lembaga negara,” kata Mulyadi.

Ia menjelaskan, KY memiliki posisi penting dalam menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka. Karena itu, penguatan kewenangan dan kelembagaan KY perlu ditempatkan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem kekuasaan kehakiman secara menyeluruh.

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah tantangan yang dihadapi KY, baik dari sisi normatif, kelembagaan maupun implementasi kewenangan.

Salah satu perhatian utama adalah bagaimana memperkuat fungsi KY dalam pengawasan perilaku hakim dan penegakan kode etik hakim, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan lembaga tersebut.

Hubungan KY dan Mahkamah Agung Ikut Dibahas

Mulyadi menyebut diskusi publik di Solo diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai kedudukan, kewenangan, serta kelembagaan KY.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi KY, hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung (MA), serta pengembangan kapasitas organisasi KY.

Pembahasan mengenai penguatan kelembagaan tersebut juga sejalan dengan agenda KY yang dalam beberapa waktu terakhir mendorong penguatan organisasi dan pembaruan regulasi.

Dalam agenda kelembagaan KY, revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian. Sekjen KY Mulyadi sebelumnya menyampaikan bahwa KY memprioritaskan pembahasan revisi kedua RUU KY sebagai bagian dari upaya memperkuat kewenangan KY sebagai lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman.

Dokumen strategis KY juga mencatat adanya sejumlah kewenangan yang dinilai perlu diperkuat melalui revisi regulasi, termasuk aspek kelembagaan Sekretariat Jenderal dan Penghubung KY.

Hadirkan Akademisi, DPR hingga Tokoh Agama

Diskusi publik KY di Solo menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang.

Mereka antara lain Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem peradilan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan internal lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi ruang pembahasan bersama dengan akademisi, masyarakat, organisasi profesi, tokoh agama dan pemangku kepentingan lainnya.

KY berharap masukan dari berbagai daerah dapat menjadi bahan dalam merumuskan langkah penguatan kewenangan dan kelembagaan lembaga tersebut.

Diskusi KY Berlanjut ke Makassar, Palembang dan Jakarta

Selain Solo, rangkaian diskusi publik mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan KY juga dijadwalkan berlangsung di Makassar, Palembang, dan Jakarta.

Rangkaian tersebut menjadi sarana KY untuk menghimpun perspektif dari berbagai kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum merumuskan masukan strategis terkait penguatan kelembagaan dan kewenangan KY.

Agenda resmi KY juga mencatat kegiatan penguatan kelembagaan di Palembang pada Oktober 2026 serta rangkaian seminar KY di Makassar pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

Dengan demikian, diskusi di Solo tidak sekadar menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi bagian dari rangkaian pembahasan yang lebih luas mengenai masa depan kewenangan Komisi Yudisial, pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik, serta penguatan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.*

Komisi Yudisial bahas penguatan kewenangan dan kelembagaan KY di Solo, termasuk pengawasan hakim, kode etik, rekomendasi, dan hubungan dengan MA.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories